7. SET AND UPDATE ASSET PROTECTIONS


Proteksi Aset Client meliputi:

  • Proteksi Tempat Tinggal (rumah, apartemen)
  • Proteksi Kendaraan bermotor (Mobil, Motor)
  • Proteksi Tempat Usaha (toko, ruko, kantor, pabrik, gudang, gedung perkantoran< workshop, Bengkel, dll)
  • Proteksi buat karyawan, tenaga kerja ( proteksi kesehatan,   kecelakaan kerja, kematian, Dana  Pensiun )


Hasil kerja keras & usaha setiap hari berbuah aset yang dari waktu ke waktu bertambah terus hal tsb juga WAJIB diiringi dengan Proteksi terhadap aset2 tersebut.


Ex: rumah nilai bangunan & isinya total Rp 1 Milyar maka Proteksi All Risksnya lk 1,3 jt an/thnnya sangat murah khan??  

Selanjutnya Klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar