Proteksi
Aset Client meliputi:
- Proteksi Tempat Tinggal (rumah, apartemen)
- Proteksi Kendaraan bermotor (Mobil, Motor)
- Proteksi Tempat Usaha (toko, ruko, kantor, pabrik, gudang, gedung perkantoran< workshop, Bengkel, dll)
- Proteksi buat karyawan, tenaga kerja ( proteksi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, Dana Pensiun )
Hasil
kerja keras & usaha setiap hari berbuah aset yang dari waktu ke waktu
bertambah terus hal tsb juga WAJIB diiringi dengan Proteksi terhadap aset2
tersebut.
Ex: rumah
nilai bangunan & isinya total Rp 1 Milyar maka Proteksi All Risksnya lk 1,3
jt an/thnnya sangat murah khan??
Selanjutnya Klik DISINI
Selanjutnya Klik DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar