Hanya 67 Juta Orang Indonesia yang Punya Polis Asuransi
Jumat, 16 Mei 2014 17:41 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inklusi finasial harus terus dilakukan.
Khusus untuk asuransi, inklusi finansial dapat berupa penyediaan layanan asuransi bagi kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan.
Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengungkapkan saat ini dari hampir 250 juta penduduk Indonesia, hanya 67 juta masyarakat yang memegang polis.
Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengungkapkan saat ini dari hampir 250 juta penduduk Indonesia, hanya 67 juta masyarakat yang memegang polis.
10 juta adalah asuransi perorangan dan 57 juta adalahasuransi kumpulan.
"Ada 32 persen masyarakat Indonesia ketika mengalami musibah, mereka tidak punya tabungan atau proteksi. Kalau mereka sakit, kadang harus jual rumah. Yang tukang ojek, kalau sakit terpaksa harus menjual sepeda motornya karena tidak punya asuransi," kata Muchlasin di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut Muchlasin, asuransi menjadi sangat penting bagi golongan masyarakat menengah ke bawah dibandingkan masyarakat menengah ke atas.
"Ada 32 persen masyarakat Indonesia ketika mengalami musibah, mereka tidak punya tabungan atau proteksi. Kalau mereka sakit, kadang harus jual rumah. Yang tukang ojek, kalau sakit terpaksa harus menjual sepeda motornya karena tidak punya asuransi," kata Muchlasin di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut Muchlasin, asuransi menjadi sangat penting bagi golongan masyarakat menengah ke bawah dibandingkan masyarakat menengah ke atas.
Golongan masyarakat ini tak jarang terpaksa harus menjual harta benda mereka apabila mereka sakit atau terkena musibah.
"Masyarakat menengah ke bawah ini lebih rentan daripada yang di atas. Melihat data tersebut ada beberapa hal yang melatar belakangi kenapa OJK harus membuat aturan tentangasuransi mikro," ujar Muchlasin.
Untuk mengembangkan produk asuransi mikro, Muchlasin mengaku OJK telah bekerjasama dengan beberapa asosiasiasuransi dalam membentuk tim pengembangan asuransimikro.
"Masyarakat menengah ke bawah ini lebih rentan daripada yang di atas. Melihat data tersebut ada beberapa hal yang melatar belakangi kenapa OJK harus membuat aturan tentangasuransi mikro," ujar Muchlasin.
Untuk mengembangkan produk asuransi mikro, Muchlasin mengaku OJK telah bekerjasama dengan beberapa asosiasiasuransi dalam membentuk tim pengembangan asuransimikro.
Selain itu, OJK bersama enam regulator asuransi di Asia juga telah meneken Cebu Declaration for Inclusive Insurance di Cebu, Filipina.
"Masyarakat berpenghasilan rendah perlu produk perlindungan yang memberi manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim yang cepat. Kami memandang perlu proteksi bagi kalangan ini," jelas dia.
"Masyarakat berpenghasilan rendah perlu produk perlindungan yang memberi manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim yang cepat. Kami memandang perlu proteksi bagi kalangan ini," jelas dia.
Editor: Sugiyarto
Sumber: Kompas.com
Bagi apa yang Anda baca dengan teman Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar