WAKAF DAN ASURANSI SYARIAH

Assalamualaikum Wr. Wb Sahabat,

EDUKASI MENGENAI WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI SYARIAH

Perbedaan antara Wakaf Tunai berjangka dengan Wakaf Wasiat Polis Syariah

1. Wakaf Tunai Berjangka.



Ilustrasinya adalah seorang Pewakaf (Wakif) memiliki Cita Cita Wakaf Rp. 1 Milyar. Lalu Wakif mulai menyetor Wakaf nya 1 juta per bulan. Di bulan ke-1, Wakif Wafat. Sehingga Dana yang terkumpul adalah Rp. 1 Juta. Sehingga Cita Cita Wakif untuk Total Dana Wakaf Rp. 1 Milyar belum tercapai. Dan In Syaa Allah pahala dari dana wakaf 1 juta ini yang akan mengalir terus menerus walaupun sudah Wafat.


2. Bedanya dengan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah (WWPA) adalah :




Ilustrasinya sama hanya berbeda kondisi dimana seorang yang mendonasikan wakaf (Wakif) memiliki Cita Cita Wakaf Rp. 1 Milyar. Lalu Wakif membuka Polis Syariah dan mulai menyetor Wakaf nya 1 juta per bulan. Di bulan ke-1, Wakif Wafat. Maka dari Polis Asuransi Syariahnya akan Cair Uang Pertanggungan Jiwa sebesar Rp. 1 Milyar (hasil dari kumpulan setoran setoran para wakif lainnya yang juga membuka Polis Asuransi Syariah). Sehingga Cita Cita Wakif untuk Total Dana Wakaf Rp. 1 Milyar tercapai walaupun Wakif Meninggal Dunia di bulan pertama. Setoran Wakaf Rp. 1 juta per bulan dengan Manfaat Rp. 1 Milyar ini yang dinamakan Manfaat QUANTUM WAKAF. Dan In Syaa Allah dana wakaf Rp. 1 Milyar ini  akan diperuntukan untuk WAKAF PRODUKTIF yaitu menjadikan dana Rp. 1 Milyar itu sebagai Modal untuk  membuka Usaha Milik Umat yang dikelola oleh Badan Wakaf Al Azhar untuk menghasilkan keuntungan yang mengalir terus menerus (Perkebunan Sawit, Jabon, Transportasi Bus Al Azhar) dan hasilnya nanti diperuntukan untuk salah satunya beasiswa Pendidikan untuk mereka yang tidak mampu. Dengan demikian amal dari Wakif juga akan tetap mengalir walaupun sudah meninggal dunia sepanjang keuntungan dari dana wakaf yang dijadikan Badan Usaha Milik Umat itu tetap berjalan.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di postingan ini.





Yuk Berwakaf sebelum Doa dari para MAYIT yang Allah sudah ingatkan dalam Al Qur'an Surat Al-Munafikun ayat 10 : " Dan Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang diantara kamu; lalu dia berkata(menyesali), "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda kematianku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan akan termasuk orang orang yang shaleh"

Wassalamualaikum Wr. Wb,

Oke I Juansyah, ILC
Sahabat Wakaf Al-Azhar & Financial Consultant AXA Financial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar