Sudahkan Aset / Harta anda diproteksi dari biaya2 pajak?



Kepada Yth,

Sahabat Hati bapak ibu semuanya, 

Izinkan saya share perihal sesuatu yang setiap hari menjadi bagian dari hidup kita yakni PAJAK, kaitan bagaimana kita melakukan efesiensi pajak ini. 

Ilmu ini saya dapatkan baru kemaren rabu pagi sampai siangnya, di acara training online webinar zoom meeting dalam rangkaian serial MDRT Promoter  yang diselenggarakan oleh Sales Academi AXA Financial Indonesia.

Materinya sangat penting bahkan super penting buat kita semuanya yakni edukasi perencanaan keuangan dengan tema:

Tax Effeciency by Life Insurance policy in New Normal
(oleh pakar inheritance tax planner Teenu C Jiriada, IPP)

Webinar zoom meetingnya lumayan panjang sekitar 5 jam namun tidak terasa saking serunya.

Point utama dari zoom webinar ini adalah setiap kita ada kewajiban pajak baik saat menerima penghasilan maupun saat mengeluarkan uang tersebut juga saat memiliki investasi baik disektor financial ( tabungan, deposito, Reksadana, saham ) dan investasi property ( rumah kontrakan, ruko, apartemen ) juga logam mulia serta emas semua dikenakan pajak (kisaran dari 0,1 % bahkan sampai tertinggi yakni 20 % deposito ), secara akumulasi bisa capai 30 % biaya pajak tersebut.

Imbasnya secara nilai asset / harta dan nilai cashflow ada penyusutan dengan estimasi lebih kurang 30 % dari total asset kita ( hal ini terjadi karena cost of tax / biaya pajak) di semua bidang seperti saya infokan diatas tadi, hanya beberapa instrumen saja termasuk salah satunya  Asuransi jiwa yang sampai dengan saat ini tidak dipotong pajak untuk manfaat pertanggungannya ( berdasarkan peraturan direktur jendral pajak no 16 tahun 2016 pasal 8 point 1a ), adapun redaksi peraturannya detailnya sebagai berikut ini:

1. Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong pph pasal 21 adalah:

"a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi 
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,  asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa".

Jadi sudah jelaslah bahwa di saat seperti sekarang ini yakni di era pandemi new normal covid 19, kita perlu sekali menjaga daya imun tubuh dan iman spiritual diri kita dan keluarga supaya aman tetap sehat dari serangan virus covid 19, maka sebuah keniscayaan untuk memproteksi dan menjaga aset-aset / harta kita termasuk menjaga penyusutan, pengurangan bahkan hilang karena berbagai faktor termasuk dari biaya pajak dengan melakukan efesiensi pajak itu sendiri melalui asuransi jiwa sehingga kedepannya baik kita maupun ahli waris kita bisa meneruskan kehidupan penuh tantangan di era new normal ini dengan rasa aman, nyaman, ada dana emergency yang liquid, bebas sengketa, plus yang utamanya dikecualikan dari objek pajak itu sendiri.

contoh simplenya apabila kita memiliki total aset / harta saat ini adalah sebesar 1 milyar maka proteksi ideal terhadap penyusutan plus pengurangan dari pajaknya adalah sebesar 30 % yakni 1 M x 30% = Rp 300 juta ( nilai pertanggungannya ) adapun untuk memiliki proteksi sebesar 300 juta tersebut bisa kita lakukan diskusi  lebih lanjut baik virtual meeting melalui zoom meeting, google meet, microsoft teams (ms teams) maupun video conference ataupun apabila safety kita bisa ketemu face to face dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.


semoga bermanfaat sharing saya ini.🙏😇





Tidak ada komentar:

Posting Komentar